Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Friday 26 December 2014

Bagaimana Hukum Memakan Ungker Blora Menurut Islam?



Blora, Harianblora.com – Selama ini, hukum ungker Blora masih simpang siur. Sebagian ada yang menghalalkan,  menghukumkan subhat dan sebagian mengharamkan. Lalu, bagaimana hukum memakan Ungker Blora Menurut Islam? Islam merupakan agama fleksibel, termasuk dalam hukum.

Ungker merupakan bahasa lain dari ulat jati atau sering disebut enthung. Dalam usul fikih di Islam, ada beberapa keterangan yang menyebutkan bahwa asal hukum ulat adalah boleh atau “halal”. Hal itu didasarkan pada keterangan yang menyebutkan bahwa ulat adalah halal.

Di dalam kitab Fathul Wahhab juz II halaman 191, Syaikh H. Ahmad Rifai menjelaskan halal bagi ulat yang berada di dalam makanan baik minuman dan buah-buahan. Hukum lain, didasarkan pada hadist yaitu “Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi kurma yang sudah agak lama (membusuk), lalu beliau mengorek-ngorek kurma tersebut. Lantas beliau mengeluarkan ulat dari kurma itu.” (HR. Abu Daud no. 3832).

Nah, tentu saja berbeda dengan ungker Blora. Menurut Lismanto, SHI, pakar hukum Islam yang mendapat penghargaan skripsi terbaik tentang hukum progressif Islam dari IAIN Walisongo Semarang tahun 2013 lalu, mengatakan hukum ungker Blora bergantung dalih dan hujjah yang digunakan.

“Kalau di Alquran, hanya disebutkan makanan yang menjijikkan itu haram, tapi kalau Anda merasa jijik dengan ungker, maka hal itu menjadi haram. Kecuali untuk makanan yang jelas-jelas haram dan halalnya. Kalau ungker kan tidak, soalnya zaman Nabi Muhammad tidak ungker, apalagi ungker digoreng dan dipepes,” jelasnya pada Harianblora.com, Jumat (26/12/2014).

Hukum Ungker Blora Menurut Islam
Hukum ungker hampir sama seperti tawon. Menurut M Ana Khairul Wara, sarjana hukum Islam asal IAIN Walisongo Semarang, jika masih ungker atau berupa ulat adalah halal. “Jika masih berupa ulat, kita tak jijik dan memasaknya benar, maka akan menjadi halal. Soalnya di Alquran tidak ada dan tidak ada hadist yang menjelaskan khusus tentang ungker Blora. Tapi kalau sudah menjadi ulat bisa menjadi haram, karena menjijikkan dan gatal,” ungkapnya pada Harianblora.com.

Di dalam Alquran, hanya disebutkan setiap makanan yang menjijikkan haram. Padahal, apa standardisasinya? Jijik bagi orang Arab saat itu dengan di Indonesia sangat berbeda. Standar jijik bagi semua orang juga berbeda. Maka ungker Blora jika jijik, maka menjadi haram, kalau tidak bisa jadi halal. Hukum itu fleksibel sesuai kaidah usul fikih “Al hukmu yazurru ma’a illatihi wujudan au adaman,” artinya (hukum itu muncul/beredar sesuai illat atau sesuatu yang menyebabkan hukum itu muncul).

Di Alquran, disebutkan “Dan dia mengharamkan bagi mereka yang khobits atau menjijikkan,” (QS Al A’raf: 257).

Khobits atau menjijikkan, ada beberapa tafsir sesuai ulumul quran dari kitab Zaadul Masir (3:273).
Pertama, khobits adalah makanan haram, maka umat Islam tidak boleh memakannya.
Kedua, bermakna segala sesuatu yang merasa jijik untuk memakannya seperti ular dan hasyarat atau segala hewan kecil yang hidup di darat.
Ketiga, bermakna daging babi, bangkai dan darah.

Untuk itu, bisa ditarik simpulan sebagai berikut:
Pertama, halal. Mengapa? Karena ungker tidak disebutkan jelas di Alquran, hukumnya dikiyaskan dengan makanan lain. Juga didasarkan pada kitab Fathul Wahhab juz II halaman 191 oleh Syaikh H. Ahmad Rifai. “Kalau untuk obat, jelas halal kalau memang dunia medis tidak bisa menyembuhkan penyakit tersebut. Ungker kan termasuk jenis telur yang sudah menetas, ia tidak dijelaskan hukum secara jelas di Alquran,” ujarnya. Selain itu, Allah juga tidak menciptakan sesuatu tanpa ada manfaatnya. “Semua ciptaan Allah itu bermanfaat,” paparnya. Sesuai surat Albaqarah ayat 29 artinya “Dia lah Allah yang menciptakan segala sesuatu di bumi untuk kamu,” (QS. Albaqarah: 29).

Hal itu juga berlaku untuk cacing, seiring berkembangnya zaman, cacing dikatakan sebagian ulama Islam halal dan baik karena mengandung banyak protein dan menjadi berbagai macam penyakit.
Kedua, hukum haram. Ungker bisa haram jika dimakan untuk memabukkan, karena dalam Islam semua makanan yang halal pun bisa menjadi haram jika bertujuan memabukkan dan berlebihan.

Ketiga, hukum subhat, hukum ini didasarkan karena ia tidak jelas halal dan haramnya, apalagi ungker tidak ada di dalam Alquran secara detail. Jadi, umat Islam harus berijtihad untuk menentukan hukum ungker. Jika perlu harus ada forum tersendiri untuk membahas hukum ini. (Laporan Khusus Redaksi Harianblora.com).
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

2 comments:

  1. Mohon dikoreksi.kepompong adalah bagian dari proses metamorfosis serangga yang dimulai dar:telor serangga-menetas jadi ulat-berubah menjadi kepompong-berubah menjadi kupu kupu kemudian bertelur.begitu siklusnya.jadi KEPOMPONG TIDAK SAMA DENGAN TELOR YANG BELUM MENETAS

    ReplyDelete
  2. Seharusnya di tinjau kembalipendapatnya...ungker itu gak semua masih berupa telur..sebagian pasti ada yg berupa ulat..jadi hukumnya tetap haram... hati" nika menentukan hukum karena di ikuti orang banyak...anda akan menanggung dosa orang yg mengikuti anda

    ReplyDelete

Item Reviewed: Bagaimana Hukum Memakan Ungker Blora Menurut Islam? Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora