Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Wednesday 28 January 2015

Dititipi Barang Terlarang, Warga Blora Akan Dihukum



Kupang, Harianblora.com – Akibat dititipi barang terlarang, warga Blora berinisial A akan dihukum. Ia adalah Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora. Awalnya, ia dititipi benda terlarang dan kemudian dikabarkan oleh TImur Exspres yang mengabarkan pengedar narkoba jaringan Labuan Bajo, Bima, NTB diancam penjara seumur hidup.

Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Kumbul KS, didampingi Kabid Humas Polda NTT, AKBP Agus Santosa, kepada wartawan saat ekspos di Mako Polda, mengatakan dalam mengungkap kasus ini, pihaknya terlebih dahulu menangkap A (22) warga Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

Seperti yang dilansir Timur Expres pada Selasa (27/1/2015), A adalah penjaga kantin KM Cakalang II yang ditangkap pada Kamis (22/1/2015). Ia ditangkap sekitar pukul 16.00 Wita, di atas kapalnya yang berlabuh di pelabuhan fery Labuhan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Tak selang beberapa waktu kemudian, pada Jumat (23/1/2015), sekitar pukul 03.00 Wita, ditangkap Hairil alias Herry, yang menitip ganja kepada A di pelabuhan Sape, Bima. 

Hairil mengaku saat diperiksa, barang tersebut dibelinya dari Abdul Haris alias Rijes seharga Rp. 3.500.000. Sesuai rencana, akan diedarkan di wilayah Labuhan Bajo dan sekitarnya. Dari tangan Hairil, polisi mengamankan 318,2 gram ganja kering. 

Setelah itu, pada Jumat (23/1) sekitar pukul 08.30 Wita, ditangkap pula Abdul Harris alias Herry di Sape, Bima, dan pada saat ditangkap, turut disita 1 paket ganja kering seberat 6,7 gram seharga Rp. 200.000. 

Saat ini, mereka harus berurusan dengan Polda NTT, khususnya Direktorat Resnarkoba. Mereka akan terjerat beberapa pasal yang mematikan. Akibat ulahnya, mereka kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan mencapat ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan atau denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp 10 milyar. (Red-HB50/Foto: Timur Expres). Baca juga perkembangan kasus ini terbaru: Warga Doplang Blora Tak Bersalah dan Sudah Bebas.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Dititipi Barang Terlarang, Warga Blora Akan Dihukum Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora