Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Thursday 27 December 2018

Bawaslu Blora Umumkan Dugaan Pelanggaran Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kampanye


Harianblora.com - Bawaslu Kabupaten Blora telah menerima laporan dari Moch. Mustofa Khairuddin pada hari Rabu, 21 November 2018. Tentang dugaan pemanfaatan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye Pemilu 2019, yang ada di Aplikasi Blora Kuncara.  Dugaan pelanggaran itu berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang sebagaimana dimaksud dalam huruf h dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”; dan Pasal 282  Pejabat Negara, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye;

Pihak yang dilaporkan adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Blora dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Blora.

Bawaslu Kabupaten Blora kemudian mencatatkan sebagai laporan tersebut dalam buku register dengan Nomor: 001/LP/PL/Kab/14.10/XI/2018, serta menindaklanjutinya sesuai  Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Laporan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu. 

Setelah meregistrasi Laporan dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Blora bersama Kejaksaan dan Kepolisian Kabupaten Blora yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu telah melakukan Pembahasan Pertama pada Tanggal 23 November 2018. Untuk melengkapi bukti-bukti dan keterangan-keterangan terkait, Bawaslu Kabupaten Blora telah meminta keterangan/klarifikasi pihak Pelapor  Moch. Mustofa Khairuddin,  saksi terkait  (Sahal Ma’mur  dan Ahmad Syaiful Mujib), dan Terlapor Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Blora dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Blora, dan saksi Nur Khamid. Mulai dari tanggal 28 Desember 2018 sampai 07 Desember 2018.

Berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Blora menyimpulkan bahwa Aplikasi Blora Kuncara dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora. Sementara Bagian Humas dan Protokol mengelola Center Point. Serta tidak ada unsur pelanggaran pidana, karena bukan merupakan Pelaksana, peserta, dan tim kampanye.  sehingga unsur dalam pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang sebagaimana dimaksud dalam huruf h dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”; sehingga unsur tidak tidak terpenuhi.

Serta tidak ada unsur kesengajaan dalam memasukkan konten yang berbau kampanye tersebut. Tetapi Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora dianggap lalai dalam pengoperasian Aplikasi Blora Kuncara, dan tidak memiliki filter yang ketat dalam menyaring konten milik Pemerintah.
Pendapat yang sama di sampaikan oleh Gakkumdu bahwa tidak ditemukan niat (jahat) kesengajaan melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara. Sehingga tidak memenuhi unsur pidana pemilu, bahwa dalam pasal 280 ayat (1) huruf ha, penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan berlaku komulatif. Adapun untuk Pasal 282  “Pejabat Negara, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, Dinas Kominfo juga tidak ada unsur kesengajaan.

Sehingga atas Laporan tersebut merupakan pelanggaran administratif melanggar perundang-undangan lainnya. Maka merekomendasi Kepada Bupati Blora agar melakukan pembinaan terhadap Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora.
Adapun untuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora diberikan rekomendasi agar :
1.       Untuk menghentikan konten  dan kontrol setiap kata, kalimat dan gambar yang berkaitan dengan  kampanye dan kegiatan politik yang dilakukan Partai Politik dan Calon Anggota Legislatif serta calon anggota Dewan Pertimbangan Daerah Jateng di Aplikasi Blora Kuncara
2.       Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora membuat dan menetapkan Standart Operasinal Prosedur (SOP) secara detail dan tegas terhadap kegiatan Aplikasi Blora Kuncara.
3.       Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora mengontrol secara ketat mekanisme dan prosedur penayangan konten di Aplikasi Blora Kuncara.
4.       Memberikan sanksi yang tegas kepada petugas teknis dan operator Aplikasi Blora Kuncara yang terbukti secara sah telah memasukkan konten kampanye di Aplikasi Blora Kuncara.


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Bawaslu Blora Umumkan Dugaan Pelanggaran Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kampanye Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora