Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Friday 12 May 2017

Ini Jadwal dan Tahapan Pilkades Serentak Blora 2017 Lengkap

Berikut jadwal dan tahapan Pilkades Serentak di Kabupaten Blora tahun 2017 yang diinformasikan oleh Setyo Edy, Sh, M.Hum Asisten Pemerintahan Sekda Kab. Blora Selaku Ketua Tim Pembina Teknis  Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Blora Tahun 2017.

No
TANGGAL
JUMLAH HARI
KEGIATAN
PELAKSANA
KETERANGAN
1
2
3
4
5
6



I. PERSIAPAN


1.
06 Maret s/d   14 April  2017
40 hari kalender
Ø Proses Surat/Keputusan Bupati Perihal Penetapan Desa, Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.
Ø Penyampaian Surat/Keputusan Bupati Kepada Camat
Ø Camat Mengundang BPD dan Kades / Pj. Kades Untuk Persiapan Pembentukan Panitia Pilkades
Bagian Pemerintahan Desa Setda  Kabupaten Blora
Camat diharapkan dapat :
a.  Mensosialisasikan jadwal dan tahapan Pilkades
b. Menfasilitasi pembentukan panitia pilkades
c.  Melakukan pemetaan desa rawan konflik.
2.
15 s/d 28 April2017
14 hari kalender
Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa
BPD
SK. Panitia Pilkades Dikirim Kepada Bupati Melalui Camat
3.
02 s/d 08 Mei 2017
7 hari kalender
Pengumuman Kepada Masyarakat Tentang Akan Diadakannya Pemilihan Kepala Desa (Sosialisasi oleh Panitia Pemilihan kepada masyarakat bahwa Pilkades akan dilaksanakan tanggal 29 Juli 2017)
Panitia Pemilihan Tingkat Desa
Disampaikan lewat acara-acara di Desa
4.
28 April s/d28 Mei 2017
30 hari kalender
Ø Perencanaan dan Pengajuan Biaya Pilkades Kepada Bupati serta Penyusunan Tata Tertib Pilkades oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa, dan Tata Tertib Pilkades dapat dikonsultasikan terlebih oleh Panitia Pemilihan kepada Tim Pengawas atau Tim Pembina Kabupaten

Ø Proses Pencairan Bantuan Biaya Pilkades
Ø Panitia Pemilihan Tingkat Desa Setelah di Musyawarahkan Dengan BPD
Ø Bupati/ Dinas PMD Kab. Blora
Ø Diajukan Oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa Kepada Bupati Cq. Kepala Dinas PMD Lewat Camat

5.
02 s/d 10 Mei2017
7 hari kerja
Pembekalan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Santi Aji / Pelatihan Panitia Pilkades)
Tim Pembina Kabupaten / Bagian Pemerintahan Desa Setda Kab. Blora / Dinas PMD /Camat
 Diikuti oleh :
a.   Camat
b.   Kasi Pem. Kec.
c.    Ketua BPD
d.   Kades/Pj. Kades
e.   Ketua Panitia Pilkades



II. PENCALONAN


6.
09 s/d 22 Mei 2017
9 hari kerja
Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, Penyerahan Berkas Persyaratan 
Panitia Pemilihan Tingkat Desa
Pendaftaran Umum oleh Bakal Calon Kepala Desa  yang memenuhi syarat
7.
23 Mei s/d       11 Juni  2017
20 hari kalender
Perpanjangan Waktu Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dan Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa
Panitia Pemilihan Tingkat Desa
Apabila Belum Ada Yang Mendaftar Atau Yang Mendaftar Baru 1 (Satu) dan Apabila Setelah Perpanjangan Tetap Belum Ada Yang Mendaftar, maka Bupati menunjuk PNS di daerah setempat sebagai Pj. Kades sambil menunggu pelaksanaan Pilkades serentak selanjutnya.
8.
09 Meis/d        02 Juli 2017
16 hari kerja
Pemutahiran dan Validasi data Pemilih berdasarkan Database Kependudukan
Panitia Pemilihan Tingkat Desa
Sumber data awal pemilih dari DPT pemilihan Kepala Daerah dan data base kependudukan dari Dinas DukCapil
9.
10 s/d 15 Mei2017
3 hari kerja
Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kepada Penduduk
Panitia Pemilihan Tingkat Desa
Diumumkan di Tempat Strategis di Desa Setempat
10.
16 s/d 18 Mei 2017
3 hari kerja
Pencatatan Data Pemilih Tambahan
Panitia Pemilihan Tingkat Desa
Tugas Seksi Pendaftaran
No
TANGGAL
JUMLAH HARI
KEGIATAN
PELAKSANA
KETERANGAN
1
2
3
4
5
6
11.
19 s/d 23 Mei 2017
3 hari kerja
Pengumunan DaftarPemilih Tambahan
Panitia Pemilihan Tingkat Desa
Daftar Pemilih Tambahan Ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Pemilihan
12.
24 s/d  29 Mei 2017
3 hari kerja
Ø  DPS yang sudah diperbaiki dan Daftar Pemilih Tambahan ditetapkan menjadi DPT
Ø  Penelitian dan Penetapan DPT Serta Ditandatangani Bakal Calon Kepala Desa
Ø  Panitia Pemilihan menyusun Salinan Daftar Pemilih untuk keperluan pemungutan suara di TPS
Panitia Pemilihan Tingkat Desa
DPT ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Pemilihan
13.
30 Mei s/ 2 Juni2017
3 hari kerja
Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kepada Masyarakat
Panitia Pemilihan Tingkat Desa
Diumumkan di Tempat Strategis di Desa
14.
12 s/d 16 Juni 2017
5 hari kerja
Penelitian Berkas Administrasi Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa
Panitia Pemilihan Tingkat Desa dan Pihak Terkait
Bekerjasama Dengan Instansi Yang Berwenang
15.
19 s/d 23 Juni 2017
5 hari kerja
Pengumuman hasil Penelitian Keabsahan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa kepada Masyarakat (Uji Publik)
Panitia Pemilihan Tingkat Desa
Dibuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan uji publik
16.
27 s/d 29 Juni 2017
3 hari kerja
Tanggapan Panitia Pemilihan Kepala Desa terhadap masukan yang negatif dari masyarakat terkait persyaratan administrasi Bakal Calon Kades
Masyarakat Desa Setempat
Apabila dalam masa pengumuman (Uji Publik) ada masukan yang negatif dari masyarakat terkait persyaratan administrasi Bakal Calon Kades, Panitia Pemilihan menindaklanjuti dan membei tanggapan dalam jangka waktu 3 (Tiga) hari kerja
17.
30 Juni s/d      05 Juli 2017
3 hari kerja
Pengajuan Kerjasama Seleksi Tambahan/Ujian Tertulis
Panitia Pemilihan Tingkat Desa
Apabila Bakal Calon Lebih Dari 5 (Lima) Orang
18.
06 s/d 11 Juli2017
3 hari kerja
Seleksi Tambahan/Ujian Tertulis dan Koreksi Hasil Ujian Tertulis
Panitia Pemilihan Tingkat Desa dan Pihak Ketiga
Apabila Bakal Calon Lebih Dari 5 (Lima) Orang
19.
12 Juli 2017
1 hari kerja
Pengumuman Hasil Ujian Tertulis dan Usulan Bakal Calon Kepala Desa Menjadi Calon Kepala Desa
Panitia Pemilihan Tingkat Desa
Hasil tes merupakan kerjasama dengan pihak ketiga
20.
12 s/d 14 Juli 2017
3 hari kerja
Pengumuman dan Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Menjadi Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih
Panitia Pemilihan Tingkat Desa
Penetapan Bakal Calon Menjadi Calon Kepala Desa Dengan Keputusan BPD
21.
07 s/d 11 Juli2017
3 hari kerja
Penyampaian Undangan Kepada Pemilih Sesuai DPT dan Pengumuman Waktu Pemungutan Suara
Panitia Pemilihan Tingkat Desa
Tugas Seksi Pendaftaran
22.
12 s/d 20 Juli2017
7 hari kalender
Ø  Pengumuman Calon Kepala Desa Yang Berhak Dipilih disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa
Ø  Pengundian Nomor Urut, Tanda, Gambar/Foto Calon Kepala Desa dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Calon Kepala Desa
Ø  Penyampaian Visi dan Misi Calon Kepala Desa di Balai Desa untuk persaiapan bahan kampanye
Panitia Pemilihan Tingkat Desa
Dilakukan Dihadapan Panitia, BPD, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Lembaga Masyarakat Desa
23.
20 s/d 24 Juli 2017
3 hari kerja
Laporan kepada Bupati cq. Kabag Pemerintahan Desa melalui Camat tentang Penetapan dan Pengumuman bakal Calon Kades menjadi Calon Kades yang berhak mengikuti Pemilihan Kepala Desa, hasil dari Undian Nomor Urut Calon dan Tanda Gambar/Foto Calon
Panitia Pemilihan Tingkat Desa
Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan dan diumumkan dilarang mengundurkan diri dari pencalonan

No
TANGGAL
JUMLAH HARI
KEGIATAN
PELAKSANA
KETERANGAN
1
2
3
4
5
6
24.
21  s/d 27 Juli 2017
7 hari kalender
Penetapan Jumlah dan Lokasi TPS, bentuk dan tata letak TPS
Panitia Pemilihan Tingkat Desa
Panitia Pemilihan Pilkades dapat menetapkan jumlah TPS hanya satu atau sama dengan jumlah dusun
25.
21 s/d 27 Juli 2017
7 hari kalender
Pencetakan Surat Suara (Termasuk Pensortiran, dan Pelipatan Surat Suara), pencetakan dilaksanakan setelah Penetapan nomor urut dan tanda gambar holtikultura / foto Calon Kepala Desa.
Panitia Pemilihan Tingkat Desa
Dapat difasilitasi oleh Tim Pengawas Kecamatan atau Tim Pembina Kabupaten
26.
21 s/d 25 Juli2017
3 hari kerja
Kampanye
Panitia Pemilihan Tingkat Desa
Ø Calon Kepala Desa wajib menyerahkan proposal visi dan misi kampanye secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Tingkat Desa paling lambat 2 hari  kerja sebelum dimulainya masa kampanye.
Ø Calon Kepala Desa yang tidak menyerahkan proposal visi dan misi kampanye dinyatakan tidak berhak mengikuti kampanye oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa
27.
26 s/d 28 Juli 2017
3 hari kalender
Masa Tenang
Panitia Pemilihan Tingkat Desa
Pada masa tenang dilarang untuk kampanye



III. PEMUNGUTAN SUARA


28.
29 Juli 2017
1 hari kalender
Ø  Pemungutan Suara dimulai Pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB
Ø  Penandatanganan Berita Acara (BA), Pelaksanaan Pemungutan Suara.
Ø  Penandatanganan Berita Acara (BA) Hasil Penghitungan Suara.
Panitia Pemilihan Tingkat Desa
Ø  Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa Terpilih.



IV. PENETAPAN, PENGESAHAN DAN PELANTIKAN


29.
31 Juli s/d         2 Agustus 2017
3 hari kerja
Laporan Panitia Pemilihan Tingkat Desa Perihal Hasil Pilkades Kepada BPD
Panitia Pemilihan Tingkat Desa
Paling Lama 3 (Tiga) Hari Kerja Sejak Pelaksanaan Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Pilkades Melaporkan Hasil Pilkades Kepada BPD
30.
02 s/d 02 Agustus 2017
1 hari kerja
Penetapan Kepala Desa Terpilih dan Usulan Pengesahan Kepala Desa Terpilih
BPD
Laporan Hasil harus segera disampaikan kepada Bupati melalui Camat dalam waktu 24 jam setelah pemungutan suara
31.
03 s/d               11 Agustus 2017
7 hari kerja
Laporan Hasil Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih secara tertulis kepada Bupati melalui Camat
BPD
Paling Lama 7 (Tujuh) Hari Kerja Sejak Panitia Pemilihan Melaporkan Hasil Pilkades Kepada BPD

No
TANGGAL
JUMLAH HARI
KEGIATAN
PELAKSANA
KETERANGAN
1
2
3
4
5
6
32.
12 Agustus s/d               28 September 2017
30 hari kerja
Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih dengan Keputusan Bupati
Bupati
Paling Lama 30 (Tiga Puluh) Hari KerjaSejak Diterimanya Usulan Dari BPD, Harus Sudah diterbitkan Keputusan Bupati
33.
29 September s/d 9 November 2017
30 hari kerja
Pelantikan dan Sumpah / Janji Kepala Desa Terpilih
Bupati
Paling Lama 30 (Tiga Puluh) Hari Kerja Sejak Diterbitkannya Keputusan Bupati tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih, Harus Sudah Dilantik
34.
10 s/d 16 November 2017
7 hari kalender
Serah Terima Materiil Jabatan Kepala Desa di Desa
Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Desa
Dilaksanakan antara Kades Terpilih dengan Kades/Pj. Kades Lama


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Ini Jadwal dan Tahapan Pilkades Serentak Blora 2017 Lengkap Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora