Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Monday 31 July 2017

Catat, HUT RI ke 72, Warga Blora Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Penuh

Blora, Harianblora.com - Ada yang beda di perayaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 72 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini. Pengibaran bendera di pemukiman warga yang biasanya dilakukan selama 5 hari sejak 14 Agustus hingga 18 Agustus, kini diubah menjadi sebulan.

Hal itu diungkapkan Bupati Blora H.Djoko Nugroho ketika memberikan sambutan dalam rapat peripurna DPRD, Jumat (28/7/2017). Bupati mengajak seluruh warga memasang bendera merah putih di depan rumah mulai 1 Agustus.

“Kepada warga masyarakat Blora, kami minta agar mulai 1 Agustus nanti memasang bendera merah putih selama satu bulan penuh sampai 31 Agustus dalam rangka menyemarakkan bulan kemerdekaan Republik Indonesia,” ucap Bupati Djoko Nugroho.

Menurut Bupati, ini adalah aturan baru dari Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan surat edaran Sekretaris Kemensesneg RI tanggal 15 Juni 2017 nomor B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017 tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Mengibarkan Bendera Merah Putih Serentak yang harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.

Terpisah, Sekda Bondan Sukarno beberapa waktu lalu menyampaikan untuk pemasangan bendera merah putih di depan rumah penduduk dianjurkan mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.

“Pasang bendera sebulan penuh, jangan dibiarkan di depan rumah selama 24 jam tanpa pernah dicopot hingga 31 hari. Biasanya ada yang sampai malam dibiarkan terpasang di tiang bendera,” ujarnya.

Tidak hanya bendera merah putih saja, ia juga mengajak kepada warga masyarakat untuk memasang umbul-umbul dan membersihkan lingkungan. Misalnya dengan membuat lampion, melakukan pengecatan pagar dan gapura serta kerja bakti membersihkan selokan, badan jalan dan sebagainya. (Red-HB99/Hms).
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Catat, HUT RI ke 72, Warga Blora Wajib Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Penuh Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora