Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Friday 27 February 2015

Pengedar Narkoba di Blora Ditangkap Polisi



Blora, Harianblora.com – Pengedar narkoba di Blora ditangkap polisi karena tertangkap mengedarkan sabu-sabu. Aksi pengedaran tersebut dilakukan di Dukuh Kaliceper, Desa Gempolsewu,  Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, yaitu pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekitar pukul 11.30 Wib.

Ia adalah warga Blora berinisial WNS (41) yang ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. Kapolres Blora AKBP Mujiyono mengatakan penangkapan tersangka karena ada informasi dari masyarakat.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memastikan pelaku ini merupakan jaringan peredaran narkoba yang sulit ditembus petugas," kata Kapolres Blora AKBP Mujiyono seperti yang dilansir Humas Polres Blora Kamis, (26/2/2015).

Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi, pengedar ini sudah cukup lama beroperasi di Kota Blora. Namun karena jaringan ini sangat rapi, petugas kesulitan mengendus aksi mereka. Berkat informasi dari masyarakat, petugas berhasil menangkap pengedar narkoba tersebut.

Kasat Narkoba Polres Blora IPTU Abdul Fatah menambahkan berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil masuk dalam jaringan narkoba tersebut. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket Sabu yang dibungkus dalam plastik warna pening dan dimasukkan dalam bungkus rokok Samporna Mild dengan nilai uang sebesar Rp.600.000, sebuah handphone (HP) merek Evercos Type C1X warna putih.

Polisi juga menemukan sebuah SPM Yamaha Mio 2 Bj Nopol K 4992 MY warna merah tahun pembuatan 2014 berikut STNK atas nama Warnosu dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp.500.000, 17 korek api, dan beberapa alat hisap sabu.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 112, 114, dan 132 Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan, dan maksimal 20 tahun penjara.(Red-HB12/Foto: Humas Polres Blora).
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Pengedar Narkoba di Blora Ditangkap Polisi Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora