Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Tuesday 3 February 2015

Dinilai Ilegal Tak Kantongi Izin, PT. Sekawan Niaga Didemo Warga Blora Agar Ditutup

Blora, Harianblora.com - Dinilai ilegal tak kantongi izin, PT. Sekawan Niaga didemo warga Blora agar ditutup. Demo yang dilakukan sekitar 65 orang itu digelar pukul 10.00 WIB. Mereka adalah masyarakat paguyupan warga Tempurejo dan Karangjati (Gerakan Rakyat Menggugat).
 
Puluhan warga Tempurejo dan Karangjati menggelar demo

 Seperti yang dilansir Pendim 0721/Blora, Selasa (3/2/2015), dalam unjuk rasa ini, Eko alias Kotak menjadi koorninator lapangan (Korlap). Para demonstran tersebut, menuntut agar gudang semen PT. Sekawan Niaga Jaya ditutup. Sebab, PT. Sekawan Jaya yang terletak di kawasan pemukiman Jl. Blora – Rembang KM 3,5 itu dinilai ilegal tanpa izin.

Selain ilegal, demonstran juga menilai PT tersebut mencemari lingkungan di wilayah Desa Tempurejo dan Karangjati Kecamatan Kota Blora, Kabupaten Blora.

Di depan Kantor Bupati Blora dengan membawa sejumlah spanduk, para pendemo melakukan aksi di Jalan Pemuda No.12 Blora. Kemudian, mereka diterima di ruang Pertemuan Asisten dan beraudiensi dengan Bupati Blora Djoko Nugroho. Tak hanya Bupati Blora, Asisten satu Bapak Riyanto dan beberapa Aparat dari Polres Blora maupun TNI serta para wartawan wilayah Blora juga hadir dalam audiensi tersebut.

Dari hasil audiensi tersebut, disepakati bahwa gudang semen PT. Sekawan Niaga Jaya tersebut sementara ditutup asalkan demo tersebut tidak ditunggangi dari gudang semen yang lain.


Demonstran menerima keputusan Bupati, dan akhirnya kembali kerumah masing-masing dengan tertib dan kondusif. Alasan utama mereka demo adalah karena menilia gudang semen PT. Sekawan Jawa yang terletak di kawasan pemukiman Jl. Blora – Rembang KM 3,5 ilegal dan tak mengantongi izin. (Red-HB20/Foto: Serda Sujono).
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

1 comments:

  1. Coba dikroscek ulang perihal ijin...apa betul dr pihak gudang tidak mengajukan ijin..apa ada kemungkinan ijin yg sudah masuk dipersulit....kelihatan janggal kalo sebuah gudang tidak berijin karena itu menyangkut uang yg tidak sedikit..blora tidak akan maju bila ijin gudang saja dipersulit..apalagi ijin pabrik....mohon maaf sy cm org awam perihal ijin...mohon bijaksanan

    ReplyDelete

Item Reviewed: Dinilai Ilegal Tak Kantongi Izin, PT. Sekawan Niaga Didemo Warga Blora Agar Ditutup Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora