Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Friday 23 January 2015

Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Anti Kekerasan Blora Tuntut Pembebasan Parji dan Yani

Blora, Harianblora.com Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Anti Kekerasan Blora Tuntut Pembebasan Parji (32) dan Yani (21). Parji adalah warga Desa Mendenrejo, Kecamatan Kradenan, Blora, sedangkan Yani adalah warga Desa Bodeh, Kecamatan Randublatung, Blora.

Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Anti Kekerasan saat demo (22/1/2015).
Awalnya, penangkapan Parji dan Yani saat mereka berdua keluar dari warung di Desa Getas, Menden, Kradenan, Blora. Dalam perjalanan pulang, keduanya dihadang di tengah jalan saat malam hari di Pos Jurangjero, Kencur wilayah KPH Ngawi, oleh Polhut KPH Ngawi dan Brimob Jatim. Mereka kemudian ditangkap, diinterograssi dan dianiaya.

Mereka berdua, ditangkan akrena diduga mencuri kayu jati di wilayah KPH Perhutani Kabupaten Ngawi Jawa Timur. Saat ini mereka berdua ditahan di Mapolres Blora. Atas penangkapan Parji dan Yani, membuat beberapa aktivis yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Anti Kekerasan Blora geram. Para aktivis tersebut, menggelar demonstrasi pada Kamis (22/1/2015), mereka menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Blora yang terdiri atas beberapa aktivis dan organisasi kepemudaan.

Para demonstran yang membawa spanduk atas nama Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Anti Kekerasan itu, menuntut keadilan bagi Parji dan Yani yang kini ditahan polisi. Akhirnya, perwakilan demonstran dipersilahkan beraudensi dengan jajaran ketua DPRD Blora dan Polres Blora. Akan tetapi sayang, pasalnya dalam audensi tersebut, pihak KPH Perhutani Kabupaten Ngawi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.


Selaku Koordinator Lapangan (Korlap), Handoko mengatakan penangkapan Parji dan Yani yang dituding tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Sebab, saat petugas KPH Ngawi menangkap mereka tanpa dilengkapi barang bukti atas tuduhan yang ditimpakan kepada keduanya,” paparnya seperti yang dilansir Jateng Pos.


Tak hanya itu, petugas KPH Kabupaten Ngawi juga diduga menganiaya dua korban tersebut. Akibat perlaukan tidak mengenakkan itu, para demonstran menuntut Parji dan Yani dibebaskan tanpa syarat apa pun. “Masalah tidak hanya kali ini saja, sudah berulang kali kasus penganiyaan dilakukan oknum Perhutani kepada warga sekitar hutan dan dalam kasus-kasus tersebut tidak pernah tuntas,” jelas Handoko.


Di sisi lain, Ketua DPRD Blora Bambang Susilo berjanji memanggil pihak-pihak terkait pada Selasa (27/1/2015) mendatang. “Untuk saat ini aspirasi ini akan kami tampung dan akan kami lanjutkan” ujarnya. Setelah perwakilan demonstran dipersilankan audiensi, aura kemarahan demonstran pun meredam, dan setelah itu mereka membubarkan diri. (Red-HB34/Foto: Jateng Pos).

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Aliansi Rakyat Peduli Keadilan dan Anti Kekerasan Blora Tuntut Pembebasan Parji dan Yani Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora