Semarang, Harianblora.com - Tidak hanya di kota, namun Pilkada di kabupaten juga sangat berpotensi muncul politik uang. Menjelang Pilkada di Jateng, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mewaspadai terjadinya praktik politik uang pada 16 daerah di Jateng.
Selain Kabupaten Blora, 15 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada adalah Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri dan juga Kabupaten Klaten.
Abhan Misbah selaku Ketua Bawaslu Jateng pada Kamis (15/1/2015), mengatakan praktik politik uang pada 16 Pilkada di Jateng perlu diwaspadai. Pasalnya hal itu rawan dilakukan para calon kelapa daerah, apalagi tahap pelaksanaan lebih panjang.
Abhan, mengatakan hal itu setelah selesai agenda persiapan Pilkada di Jateng yang diikuti 16 kabupaten/kota di Semarang. Tak hanya Abhan, agenda itu juga dihadiri perwakilan dari KPU RI, KPU Jateng dan elemen masyarakat. Selain politik uang, menurut Ketua Bawaslu Jateng tersebut, penyalahgunaan wewenang calon yang merupakan bupati/walikota petahana dalam pelaksanaan Pilkada juga harus diwaspadai.
Ia juga mengatakan, Perppu Pilkada sudah mengantisipasi hal itu. Pasalnya dalam regulasi tersebut, sudah diatur bahwa petahana tidak boleh membuat kebijakan strategi atau melakukan mutasi jabatan sebelum 6 bulan masa akhir jabatan selesai.
Abhan juga menjelaskan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pikada serentak yang difasilitasi KPU dengan anggaran dan APBD, menurut Abhan juga rentan terjadi pelanggaran aturan kampanye. Calon yang memasang alat peraga kampanye, katanya, selain yang telah dipasang oleh KPU akan kami tindak tegas karena itu merupakan pelanggaran.
Petahana Patuhi Aturan
Bupati maupun Walikota petahana, diharapkan menaati peraturan dalam Pilkada 2015 nanti. Hal itu diungkapkan Juri Ardiantoro selaku Koordinator Bidang Pilkada KPU RI. Ia berharap, para petahana yang maju pada Pilkada mematuhi semua regulasi kampanye.
Petahana dilarang membuat kebijakan-kebijakan yang dapat menguntungkan dirinya saat pilkada, katanya, termasuk melakukan mutasi jabatan. Ia juga mengatakan, petahana baik bupati/walikota yang melanngar aturan, akan mendapat sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian dan KPU tidak mengatur tentang sanksi lainnya.
Secara terpisah, M Umar Latif, Pengurus Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Jateng mengatakan sebenarnya potensi money politics justru di desa-desa. "Kalau di Semarang itu pusat ibu kota Jateng, berbeda dengan di Blora, saya yakin potensi serangan fajar maupun serangan duha masih besar," ujarnya kepada Harianblora.com.
Selaku aktivis, ia beraharap sinergitas KPU, Bawaslu dan semua masyarakat untuk mengawal Pilkada di Jawa Tengah. (Red-HB34/Foto: Harianblora.com).
Selain Kabupaten Blora, 15 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada adalah Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri dan juga Kabupaten Klaten.
Abhan Misbah selaku Ketua Bawaslu Jateng pada Kamis (15/1/2015), mengatakan praktik politik uang pada 16 Pilkada di Jateng perlu diwaspadai. Pasalnya hal itu rawan dilakukan para calon kelapa daerah, apalagi tahap pelaksanaan lebih panjang.
Abhan, mengatakan hal itu setelah selesai agenda persiapan Pilkada di Jateng yang diikuti 16 kabupaten/kota di Semarang. Tak hanya Abhan, agenda itu juga dihadiri perwakilan dari KPU RI, KPU Jateng dan elemen masyarakat. Selain politik uang, menurut Ketua Bawaslu Jateng tersebut, penyalahgunaan wewenang calon yang merupakan bupati/walikota petahana dalam pelaksanaan Pilkada juga harus diwaspadai.
Ia juga mengatakan, Perppu Pilkada sudah mengantisipasi hal itu. Pasalnya dalam regulasi tersebut, sudah diatur bahwa petahana tidak boleh membuat kebijakan strategi atau melakukan mutasi jabatan sebelum 6 bulan masa akhir jabatan selesai.
Abhan juga menjelaskan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pikada serentak yang difasilitasi KPU dengan anggaran dan APBD, menurut Abhan juga rentan terjadi pelanggaran aturan kampanye. Calon yang memasang alat peraga kampanye, katanya, selain yang telah dipasang oleh KPU akan kami tindak tegas karena itu merupakan pelanggaran.
Petahana Patuhi Aturan
Bupati maupun Walikota petahana, diharapkan menaati peraturan dalam Pilkada 2015 nanti. Hal itu diungkapkan Juri Ardiantoro selaku Koordinator Bidang Pilkada KPU RI. Ia berharap, para petahana yang maju pada Pilkada mematuhi semua regulasi kampanye.
Petahana dilarang membuat kebijakan-kebijakan yang dapat menguntungkan dirinya saat pilkada, katanya, termasuk melakukan mutasi jabatan. Ia juga mengatakan, petahana baik bupati/walikota yang melanngar aturan, akan mendapat sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian dan KPU tidak mengatur tentang sanksi lainnya.
Secara terpisah, M Umar Latif, Pengurus Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Jateng mengatakan sebenarnya potensi money politics justru di desa-desa. "Kalau di Semarang itu pusat ibu kota Jateng, berbeda dengan di Blora, saya yakin potensi serangan fajar maupun serangan duha masih besar," ujarnya kepada Harianblora.com.
Selaku aktivis, ia beraharap sinergitas KPU, Bawaslu dan semua masyarakat untuk mengawal Pilkada di Jawa Tengah. (Red-HB34/Foto: Harianblora.com).
0 comments:
Post a Comment