Blora, Harianblora.com - Setelah melalui proses dan perdebatan panjang serta alot, PT Sarana Patra Jateng (SPJ) kini akhirnya menghentikan pengeboran
sumur minyak di Dusun Trembes, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran,
Kabupaten Blora.
Sumur yang diketahui merupuakan peninggalan Belanda ini ditutup setelah mendapat protes dan didemo ratusan warga dari 5 desa di Kecamatan Gabus dan
Kradenan Grobogan.
Danang selaku Humas PT Sarana Patra Jateng (SPJ) mengatakan kegiatan sumur minyak untuk sementara ditutup. Pihaknya mengakui kalau penutupan itu juga menunggu hasil laboratorium yang kini dilakukan oleh tim investigasi dari Pemkab Blora dan Grobogan. ”Operasi sumur minyak sementara kami tutup, sambil menunggu hasil laboratorium yang dilakukan tim investiasi Pemkab Blora dan Grobogan,” jelasnya.
Seperti diketahui, pada Kamis (15/1/2015), Bupati Blora Djoko Nugroho berencana akan membentuk tim yang anggotanya dari Badan Lingkungan Hidup dua Kabupaten. Tim akan mengambil sempel limbah di titik pengeboran dan di lokasi lahan pertanian milik warga Grobogan tersebut.
Dari pengakuan warga, memang aktivitas PT SJP merugikan. Pasalnya banyak warga merasa tidak tenang dan dirugikan dari aktivitas PT SJP tersebut. Bahkan, menurut pengakuan Kapala Desa Sengonwetan, Priyo Utomo ribuan hektare tanaman padi dan palawija milik ribuan warga lima desa di Grobogan mati karena tercemar limbah hasil pengeboran minyak yang dilakukan PT SPJ. Ironisnya, hal itu terjadi sejak 1,5 tahun lalu. Hal itu tentu sangat meresahkan warga sekitar dari aktivitas PT SPJ tersebut.
Tak hanya sawah, hewan yang diternak milik warga juga mati akibat minum air bercampur limbah. Sapi, kambing, ayam dan hewan ternak lain milik warga mati akibat air yang diminum terkena limbah dari pembuangan hasil pengeboran minyak PT SPJ.
Priyo Utama mengatakan selain penghentian pengeboran, warga menuntut agar mendapatkan kompensasi dari kerugian. ”Warga menuntut agar mendapatkan kompensasi dari kerugian tanaman dan hewan yang mati. Tidak hanya pengeboran minyak dihentikan,” jelasnya.
Kompol Wiyono Eko Prasetyo Wakapolres Grobogan secara terpisah yang didampingi Kasat Reskrim AKP Subagyo menegaskan, tanaman dan hewan ternak mati yang diakibatkan limbah pengeboran minyak merupakan tindak pidana lingkungan. Hal itu telah dilakukan PT SPJ kepada warga Trembes, Botoreco, Kunduran, Blora.
Pihaknya, akan segera mengusut kasus yang meresahkan warga tersebut. Wiyono mengaku akan melakukan penyelidikan dengan menunggu hasil laborat. "Kami juga sudah mengecek langsung ke sungai yang diduga tercemar limbah pengeboran minyak,” katanya. (Red-HB12/Foto: Sirojul-RS).
Salah satu sumur yang ditutup |
Danang selaku Humas PT Sarana Patra Jateng (SPJ) mengatakan kegiatan sumur minyak untuk sementara ditutup. Pihaknya mengakui kalau penutupan itu juga menunggu hasil laboratorium yang kini dilakukan oleh tim investigasi dari Pemkab Blora dan Grobogan. ”Operasi sumur minyak sementara kami tutup, sambil menunggu hasil laboratorium yang dilakukan tim investiasi Pemkab Blora dan Grobogan,” jelasnya.
Seperti diketahui, pada Kamis (15/1/2015), Bupati Blora Djoko Nugroho berencana akan membentuk tim yang anggotanya dari Badan Lingkungan Hidup dua Kabupaten. Tim akan mengambil sempel limbah di titik pengeboran dan di lokasi lahan pertanian milik warga Grobogan tersebut.
Dari pengakuan warga, memang aktivitas PT SJP merugikan. Pasalnya banyak warga merasa tidak tenang dan dirugikan dari aktivitas PT SJP tersebut. Bahkan, menurut pengakuan Kapala Desa Sengonwetan, Priyo Utomo ribuan hektare tanaman padi dan palawija milik ribuan warga lima desa di Grobogan mati karena tercemar limbah hasil pengeboran minyak yang dilakukan PT SPJ. Ironisnya, hal itu terjadi sejak 1,5 tahun lalu. Hal itu tentu sangat meresahkan warga sekitar dari aktivitas PT SPJ tersebut.
Tak hanya sawah, hewan yang diternak milik warga juga mati akibat minum air bercampur limbah. Sapi, kambing, ayam dan hewan ternak lain milik warga mati akibat air yang diminum terkena limbah dari pembuangan hasil pengeboran minyak PT SPJ.
Priyo Utama mengatakan selain penghentian pengeboran, warga menuntut agar mendapatkan kompensasi dari kerugian. ”Warga menuntut agar mendapatkan kompensasi dari kerugian tanaman dan hewan yang mati. Tidak hanya pengeboran minyak dihentikan,” jelasnya.
Kompol Wiyono Eko Prasetyo Wakapolres Grobogan secara terpisah yang didampingi Kasat Reskrim AKP Subagyo menegaskan, tanaman dan hewan ternak mati yang diakibatkan limbah pengeboran minyak merupakan tindak pidana lingkungan. Hal itu telah dilakukan PT SPJ kepada warga Trembes, Botoreco, Kunduran, Blora.
Pihaknya, akan segera mengusut kasus yang meresahkan warga tersebut. Wiyono mengaku akan melakukan penyelidikan dengan menunggu hasil laborat. "Kami juga sudah mengecek langsung ke sungai yang diduga tercemar limbah pengeboran minyak,” katanya. (Red-HB12/Foto: Sirojul-RS).
0 comments:
Post a Comment