Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Saturday 10 January 2015

BPK Jateng Soroti APBD Kabupaten Blora



Semarang, Harianblora.com - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Jawa Tengah soroti APBD Kabupaten Blora. BPK Jateng menilai ada yang tidak beres dengan laporan keuangan Kabupaten Blora, pasalnya hingga saat ini DPRD setempat belum mengesahkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPDB) 2015. 


Cris Kuntadi selaku Kepala Perwakilan BPK Jateng, pada Jumat (9/1/2015) mengatakan terjadi selama 15 tahun keterlambatan pengesahan APBD. Dari kondisi itu, pihaknya telah meminta keterangan anggota DPRD Blora untuk menjelaskan alasan keterlambatan pengesahan RAPBD 2015 tersebut. 

Keterlambaatan pengesahan RAPBD Blora tersebut, menurut keterangan dari Sekretaris DPRD Blora karena pada bulan Juni 2014 adalah masa peralihan anggota DPRD. Selanjutnya, pada bulan Agustus, beberapa anggota dewan sibuk mengurus kelengkapan teknis. Alasan terakhir, pada bulan September, mereka sibuk mengurus bimbingan teknis. Karena itu, pengesahan RAPBD Blora mundur hingga bulan Januari 2015.

Cris menilai, hal itu aneh, apalagi hal itu berlangsung sampai 15 tahun terakhir. “Anehnya keterlambatan ini berlangsung sampai 15 tahun terakhir. Kami menilai laporan keuangan Blora tidak beres,” jelasnya. Cris juga mengatakan, keterlambatan pengesahan RAPBD terjadi di tingkat DPRD Blora, karena Bupati Blora sudah menyerahkan draf RAPBD pada pertengahan tahun lalu.

Indikasi Penyelewengan RAPBD Blora
Cris Kuntadi selaku Kepala Perwakilan BPK Jateng mengatakan indikasi penyelewengan RAPBD Blora terjadi karena hingga saat ini belum disahkan juga. Hal itu didasarkan sesuai Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa jika APBD terlambat disahkan hingga batas waktu 31 Desember 2014, konsekuensi hak keuangan daerah, gaji kepala daerah, wakil kepala daerah dan semua anggota dewan tidak cair atau hangus selama enam bulan.  Di sisi lain, beberapa proyek infrastruktur di Blora dan anggaran lain yang menggunakan APBD otomatis akan terhenti.

Tidak hanya UU tersebut, hal itu juga diperkuat dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/6865/SJ tanggal 2 November 2014 tentang percepatan penyelesaian rancangan APBD 2015, pengesahan RAPD setiap daerah harus dilakukan paling lambat akhir 2014. 

Menurut Cris, Bupati dan anggota DPRD Blora seolah-olah tidak peduli dengan konsekuensi keterlambatan pengesahan berdasarkan aturan tersebut. Anggapan mereka, ujarnya, keterlambatan pada tahun lalu saja tidak masalah. Karena memang UU itu dibuat pada 2014, lanjutnya, akan tetapi itu menjadi risiko mereka sendiri.

Cris juga telah melaporkan hal itu kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengevaluasi kinerja lembaga eksekutif dan legislatif dan RAPBD Kabupaten Blora.  “Mestinya provinsi Jateng bertindak cepat atas kondisi ini. Kasihan warga Blora, mereka menjadi korban karena tidak merasakan pembangunan daerah selama enam bulan,” terangnya.

Seperti kita ketahui, APBD Kabupaten Blora 2014 mengalami defisit sampai Rp119 miliar. Berdasarkan laporan Banggar, dalam APBD ada pendapatan sebesar Rp1,404 triliun atau naik Rp112 miliar dari pendapatan 2013 lalu sebesar Rp1,292 triliun. Untuk anggaran belanja senilai Rp1,524  triliun atau naik Rp206 miliar dibanding belanja 2013 sebesar Rp1,380 triliun. 

Di sisi lain, pendapatan yang direncanakan dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp116 miliar, dana perimbangan Rp978,9 miliar, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp309,2 miliar. Untuk belanja, di antaranya belanja tidak langsung sebesar Rp 927,5 miliar, terdiri dari belanja pegawai Rp 820 miliar, belanja hibah Rp 45,6 miliar, dan bantuan sosial Rp3,5 miliar. Ada juga bantuan keuangan Rp57,8 miliar, dan belanja tak terduga sebesar Rp500 juta. 

Sri Puryono Sekretaris Daerah Pemprov Jateng juga mengakui telah mengingatkan jauh hari sebelumnya kepada kepada daerah dan anggota legislatif Blora.  Akan tetapi, hingga batas waktu akhir 2014, RAPB 2015 Blora tidak kunjung disahkan. (Red-HB13/Foto: BPK Jateng). Baca juga: Polres Blora Akan Serahkan Berkas Dugaan Korupsi Jampersal ke Kejari Blora.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: BPK Jateng Soroti APBD Kabupaten Blora Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora