Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Sunday 11 January 2015

Penyemprotan (Fogging) Nyamuk Aedes Aegypti di Blora Dilarang Sembarangan

Blora, Harianblora.com - Penyemprotan atau fogging terhadap nyamuk aedes aegypti di Blora dilarang sembarangan. Pasalnya, penyemprotan atau fogging yang dilakukan sembarang akan berbahaya bagi manusia. Musim hujan di tahun ini memang membawa dampak demam berdarah dengue (DBD). 

Apalagi penderita DBD di Blora relatif tinggi, namun bukan berarti harus fogging secara intensif, karena penyemprotan ini juga membawa dampak buruk pada manusia. Fogging yang sembarangan, dalam berbagai penelitian bisa menyebabkan keracunan, bagi orang yang menghirup gas semprotan tersebut. Selain itu, penyemprotan ini juga akan membawa dampak buruk bagi ekosistem di Blora.

Saat ini, sudah banyak fogging dilakukan masyarakat tanpa koordinasi dan konsultasi dengan instansi kesehatan terkait. Banyak warga yang melakukan fogging sembarangan tanpa koordinasi yang baik. Salah satu peneliti kesehatan Jawa Tengah, Kristina Candra, mengatakan saat ini banyak warga ngawur melakukan fogging. Menurut penelitiannya, saat ini masyarakat enggan berkoordinasi dengan instansi atau petugas kesehatan. "Banyak yang ngawur saat fogging, padahal dampaknya buruk," ujarnya, Minggu (11/1/2015). Fogging tanpa koordinasi dengan ppetugas kesehatan, baik tingkat sudin kesehatan maupun di puskesmas akan berdampak pada masyarakat sekitar yang menjadi sasaran fogging.


Menurut Candra, koordinasi sangat urgen dan penting sekali, karena saat melakukan campuran obat untuk fogging harus tahu kadaernya. "Paling tidak, cairan atau obat untuk fogging harus standar sesuai badan kesehatan dunia atau WHO," jelasnya. Candra juga mengatakan, tidak semua fogging itu perlu dilakukan. "Fogging itu dilakukan jika ada warga yang terindikasi terkena DBD. Hal itu pun, perlu ada surat keterangan dari dokter, puskesmas atau pun rumah sakit, jadi tidak boleh sembarangan," paparnya. Setelah ada surat, petugas kesehatan baru observasi ke lokasi tersebut. "Jika sudah benar terkena DBD dan potensinya besar, baru fogging bisa dilakukan," jelas dia.


Fogging yang resmi, menurut Candra biasanya gratis. "Hanya obat untuk pemberantasan jentik nyamuk yang beli. Tapi kalau fogging yang dilakukan masyarakat tanpa koordinasi, biasanya mereka iuran sendiri, cara alat sendiri, mencampur cairannya sendiri. Jelas ini kan sangat berbahaya," terangnya. Manfaat fogging, menurut perempuan ini juga tidak terlalu signifikan.


"Dampaknya cuma sebentar, paling hanya beberapa hari nyamuk-nyamuk itu akan mati, namun berikutnya ya tidak lagi. Yang lebih penting justru melakukan 3 M itu, menutup, menguras dan mengubur," tukasnya. Semua benda-benda yang terkena asap fogging, biasanya lengket dan bau. Candra berharap, setelah terkena itu, benda-benda tersebut harus dicuci agar bersih. "Kalau piring, sendok, gelas, harus dicuci sebelum digunakan untuk makan maupun minum," pungkasnya. (Red-HB12/Foto: Harianblora.com). Baca juga: Berita Kesehatan di Blora Terbaru dan Terlengkap.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Penyemprotan (Fogging) Nyamuk Aedes Aegypti di Blora Dilarang Sembarangan Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora