Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Tuesday 13 January 2015

Bupati, Wakil Bupati dan DPRD Kabupaten Blora Terancam 6 Bulan Tak Gajian



Semarang, Harianblora.com – Bupati, Wakil Bupati dan DPRD Kabupaten Blora terancam 6 bulan tak gajian. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Blora belum mengesahkan APBD 2014. Hal ini sangat memukul banyak kalangan, sanksi ini juga berlaku untuk Wakil Bupati Blora. Mereka dipastikan tak dapat gaji mulai Januari 2015 sampai Juni 2015 mendatang.
Seperti yang sudah diatur, seharusnya APBD Blora sudah harus disahkan paling lambat 31 Desember 2014 lalu. Akibat telat, sanksi tersebut sangat mengancam Bupati, Wakil Bupati dan DPRD Blora.

Sri Puryono selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah mengatakan sanksi yang diberikan kepada Bupati-Wabup dan DPRD Blora itu sudah sesuai konstitusi, yaitu pasal 312 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Regulasi yang mengatur sanski tegas bagi Pemda yang melanggar aturan karena telat mengesahkan APBD tersebut baru saja diimplemantasikan. Sri mengaku, secara otomatis Bupati, Wabup dan DPRD Blora tidak akan digaji selama 6 bulan. ”Jadi secara otomatis, Bupati, Wakil dan DPRD Blora tidak akan digaji selama enam bulan sejak Januari. Meski nanti disahkan bulan ini, tetap sanksi berjalan,” ujarnya seperti yang diberikan di berbagai media massa.

Sekda Jateng tersebut juga mengatakan, dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, hanya Kabupaten Blora yang telat mengesahkan APBD. Ironisnya, Blora tercatat selalu telat mengesahkan APBD selama 15 tahun terakhir.

Menurut Sri, keterlambatan tersebut sangat keterlaluan. Ditambah lagi, sebelumnya sudah diberikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 16 Juni 2014 lalu. Sampai sekarang, menurut Sri belum ada kesepakatan dan belum ada pembahasan.

Sekda Jateng tersebut mengatakan meskipun Bupati, Wabup dan DPRD Blora tidak mendapat gaji, namun mereka tetap bekerja seperti biasanya. Adanya sanksi tersebut sudah sejalan dengan Undang-undang. Bahkan, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng bisa memberi sanksi akibat pengesahan APBD Blora yang molor tersebut.

Pihaknya menyayangkan keterlambatan tersebut, karena akan berdampak dan menghambat program pembangunan di Blora. ”Kami juga menyayangkan keterlambatan pengesahan APBD ini. Jelas akan berpengaruh dan akan menghambat program pembangunan di Blora,” paparnya.

Ganjar selaku Gubernur Jateng juga kecewa atas keterlambatan pengesahan APBD Blora tersebut. Ganjar tak habis pikir, karena keterlambatan tersebut berlangsung selama 15 tahun berturut-turut. Pengesahan yang telat tersebut, dinilai karena tarik ulur politik di Blora, yaitu antara pihak eksekutif dan legislatif.

Sejumlah pejabat di Pemrov Jateng juga berharap adanya sanksi tegas atas keterlambatan tersebut agar tidak terjadi kejadian sama dan tidak menular di daerah lain. Hadi Santoso Anggota DPRD Jawa Tengah menginginkan ada sanksi tegas atas keterlambatan tersebut. ”Harus ada sanksi tegas, agar bisa menjadi contoh dan tidak ada lagi yang telat pengesahan APBD. Ini akan berpengaruh dalam pembangunan di daerah,” jelasnya. Pihaknya heran, karena keterlambatan tersebut terjadi selama 15 tahun berturut-turut. (Red-HB10/Foto: Harianblora.com). Baca juga: Pemkab Blora Terancam Sanksi Akibat Selalu Telat Penyerahan RAPBD.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Bupati, Wakil Bupati dan DPRD Kabupaten Blora Terancam 6 Bulan Tak Gajian Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora