Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Sunday 11 January 2015

Pemkab Blora Terancam Sanksi Akibat Selalu Telat Penyerahan RAPBD



Semarang, Harianblora.com  Pemkab Blora terancam sanksi akibat selalu telat penyerahan RAPBD. Pembahasan yang tidak selesai tepat pada waktunya, mendapat perhatian dari H Ganjar Pranowo, SH, MIP Gubernur Jawa Tengah. Pada Jumat (9/1/20015), saat acara penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2015 untuk pemerintah kabupaten/kota di gedung Ghradhika Bhakti Praja, Ganjar setuju jika nanti bupati, wakil bupati dan DPRD Kabupaten Blora tidak mendapat gaji selama enam bulan.

Penyerahan DPA oleh Ganjar Pranowo tak lama ini.
Akan tetapi, saat penyerahan DPA tersebut, bupati Djoko Nugroho maupun wakil bupati Abu Nafi tidak hadir dalam agenda tersebut, namun diwakilkan plt Sekda Ir H Sutikno Slamet.

Ganjar mengatakan keterlambatan APBD itu tidak dapat ditolelir. Pasalnya bukan di tahun 2014 saja, namun sudah 15 tahun, Kabupaten Blora selalu telat. Maka tidak heran jika adanya sanksi tegas harus dilaksanakan sebagai edukasi dalam birokrasi.

"Saya akan mengawal ini agar konsisten. Harus dihukum itu. 15 tahun, ya harus dihukum. Jadi saya mendukung harus dihukum," ujar Ganjar dengan nada tegas. Menurut gubernur Jateng, hal itu merupakan tarik ulur politik atau political interplay yang terjadi pada keterlambatan RAPBD Blora tersebut. 

Seharusnya, Pemkab Blora belajar dan meniru Pemrov Jateng, pasalnya meski pembahasan RAPBD saat itu sangat ketat dan waktu mepet, namun kenyataannya bisa selesai tepat waktu.

Provinsi tetap bisa, katanya, walau negosiasinya ketat. Hingga saya disebut inkonstitusional. Namun menurut putusan MK, dewan hanya membahas sampai tingkat program,” jelas Ganjar.

Perlu diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 903/6865/SJ tertanggal 24 November 2014 batas akhir penetapan APBD 2015 adalah 31 Desember 2014 atau sebelum dimulainya tahun anggaran 2015.

Jika sampai batas waktu tersebut APBD belum ditetapkan, maka daerah akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD selama enam bulan.

Hak-hak keuangan yang tidak dibayarkan tersebut seperti tercantum dalam dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya. (Dio: HJ-Red-HB10/Foto: HJ). Baca juga: Wah,15 Tahun Pemkab Blora Selalu Telat Menyetorkan APBD.

  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Pemkab Blora Terancam Sanksi Akibat Selalu Telat Penyerahan RAPBD Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora