Harianblora.com Mengucapkan Selamat Menjalankan Puasa Ramadan&Mengajak Warga Jaga Kesehatan&Memutus Penyebaran Corona

Latest News

Kabar bahagia! bagi Anda, mahasiswa, guru, dosen dan siapapun yang ingin menerbitkan buku mudah dan murah, silakan kirim naskah ke formacipress@gmail.com dan kunjungi www.formacipress.com

Wednesday 1 April 2015

Pengadilan Negeri Blora Gelar Sidang Kasus Penganiayaan Serda Suhermanto



Blora, Harianblora.com – Pengadilan Negeri (PN) Blora gelar sidang kasus penganiayaan Serda Suhermanto, anggota Unit Intel Kodim 0721/Blora pada Rabu (1/4/2015). Sidang yang dilaksanakan di kantor PN Blora tersebut merupakan sidang perdana yang membahas kasus penganiayaan yang digelar pukul 11.15 WIB.
 
Suasana sidang di kantor PN Blora, Rabu (1/4/2015).
Dalam sidang tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwanti, SH dibantu Hakim Monita Honiesty, Br Sitorus, SH, Hakim Murindra, SH,  Panitra Edi Suharianto, SH, Jaksa Penuntut Umum Dwi Cipto Tunggal, SH.

Diketahui, kasus tersebut adalah penganiyaan dilakukan Agus Wahyu Utomo dan Suparjan alias Jandut terhadap serda Suhermanto anggota Unit Intel Kodim 0721/Blora, alamat Dukuh Klompok Desa Tanjung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora pada 10 Januari 2015. Penganiayaan tersebut dicatat pada pukul 22.00 WIB di rumah Ibu Sumarni yang beralamat Dukuh Klompok, Desa Tanjung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.

Dalam pemeriksaan para saksi, yaitu Sampin bin Jamin (42) warga Desa Sugo, Kecamatan Kedungtuban, selanjutnya Saji bin Jayadi (39) waga Rt 02/03 Desa Wadu, Kecamatan Kedungtuban, Ny. Suhermanto (istri korban) berlangsung lancar. Para saksi-saksi tersebut, dimintai keterangan oleh Ketua Majelis Hakim dan mereka memberi keterangan dengan baik.

Setelah persidangan perdana nanti, akan dilaksanakan sidang lanjutan yang sesuai rencana akan digelar pada Rabu (8/4/2015) di kantor PN Blora. (Red-HB12/Pendim 0721/Blora).
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Pengadilan Negeri Blora Gelar Sidang Kasus Penganiayaan Serda Suhermanto Rating: 5 Reviewed By: Harian Blora